TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Freddy Budiman, gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati, menyatakan sudah tobat.
Dalam surat dua halaman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5/2016), Freddy minta maaf kepada negara.
"Saya siap menerima konsekuensinya yaitu eksekusi mati jika saya masih melakukan bisnis narkoba," Freddy Budiman.
Awalnya Freddy hanya menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim.
Namun atas permintaan hakim, Freddy kemudian membacakan surat yang ditulis saat ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 2 April 2016.
"Dengan kesadaran diri, saya membacakan surat permohonan taubat nasuha kepada Allah SWT, memohon pengampunan kepada negara melalui hakim agung yang mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) saya," kata Freddy.
Dia mengatakan saat ini sungguh bertobat dan berhenti menjadi pengedar. Bahkan saat ini sudah menyerahkan hidup matinya kepada Allah.
Ia mengaku sedang berjuang menjadi manusia baru, yaitu menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan larangannya.
"Demi melihat istri dan empat orang anak saya, support dari keluarga membuat saya harus berhenti dan meninggalkan perbuatan ini," katanya.
Freddy yang saat ini berada di LP Pasir Putih, Nusakambangan, menyadari dan menyesali perbuatannya itu hanya untuk kepentingan pribadi.
Ia bahkan mengaku pernah tergabung dalam jaringan narkoba internasional.
"Selama ini saya hanya dijadikan bamper jaringan internasional, Belanda, China, Iran, Taiwan, Pakistan, dan Afrika," katanya.
Bisnis narkoba jaringan internasional itu telah merugikan masyarakat.