TRIBUNNEWS.COM, TAKENGON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon kembali mengeksekusi cambuk dua terpidana pelanggar syariat Islam di Takengon, Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Keduanya masing-masing berinisial DS (35) dan MS (23).
Berdasarkan lembaran yang diberikan Kejari Takengon kepada wartawan, pasangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina, ikhtilath dan khalwat.
Bertempat di halaman Gedung Olah Seni Takengon, melalui pengeras suara, seorang petugas Kejari membacakan data kedua terpidana secara bergantian di hadapan ratusan orang yang menyaksikan eksekusi tersebut, Kamis (26/5/2016).
Masing-masing dari terpidana pelanggar qanun dicambuk di muka umum sebanyak 100 kali, dengan jeda per 20 kali cambukan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tengah, Syahrial Apri mengatakan, kedua orang ini ditangkap warga saat sedang melakukan zina beberapa bulan yang lalu.
Kemudian keduanya diserahkan kepada Kasatpol PP dan WH, lalu dilimpahkan kepada kepolisian hingga sampai ditahan kejaksaan setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syariah Takengon.
"Sudah tiga bulan lalu mereka ditahan Kejaksaan setelah kami proses, Satpol PP dan WH belum punya ruang tahanan, seharusnya kami yang melakukan penahanan," kata Syahrial Apri.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat saat petugas dari Kejari menyebutkan nama terpidana beserta alamat, warga yang menonton bersorak.(Kontributor Takengon, Iwan Bahagia)