Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam saat menggelar aksi bersama puluhan penarik beca motor (parbetor) di depan stasiun Railink Jl Jawa, Medan Timur, Kota Medan Senin (30/5/2016).
Mereka gagal melakukan aksi lanjutan di depan kantor DPRD Sumut.
Sebanyak 21 orang kader IPK akan diproses hukum lantaran pelanggaran lalu lintas yakni melawan arah di Jl Kapten Maulana Lubis, serta kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Komisaris Fahrizal ketika dikonfirmasi Tribun Medan masih memeriksa 21 kader IPK yang diserahkan Sabhara ke Sat Reskrim.
Kata Fahrizal, jika pembawa senjata tajam terbukti melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditahan.
"Kalau memang nanti hasil pemeriksaan terbukti, ya kita sidik terus. Sekarang ini, mereka masih kami periksa," ungkap Fahrizal, Senin sore.
Ia mengatakan, saat ini ke 21 kader IPK tersebut masih didata.
Senjata Tajam dan UU Darurat
Bagi mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, tentunya akan dipulangkan.
"Kami periksa dulu sementara. Selanjutnya setelah kami data, kami lihat lagi ada yang melakukan pelanggaran atau tidak," kata Fahrizal.
Namun Fahrizal tak menyinggung soal penggunaan UU Darurat yang biasa dikenakan terhadap orang yang membawa senjata tajam.
(Baca juga: Krishna Murti: Pemilik senjata tajam terancam dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951)
Sebelumnya, kader IPK meributi keberadaan taxi Blue Bird yang mangkal di depan stasiun Railink.
Kader IPK membantu parbetor menyuarakan aspirasinya, lantaran selama ini parbetor kerap diusir ketika mangkal di depan stasiun Railink.(ray/tribun-medan.com)