Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jaksa Penuntut Umum Morais Barakati menuntut Cicilia Longdong enam bulan rehabilitasi.
Hal ini terungkap dalam gelaran sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (1/6) sore.
Cicilia yang hadir menggunakan rok dan blus dongker berkerah putih ini tampak tenang mendengar tuntutan.
Tuntutan ini mengacu pada pasal 127 Undang-undang Narkotika.
Usai membacakan tuntutan, langsung dilanjutkan dengan eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa Sety Lera.
Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyatakan setuju dengan tuntutan JPU agar terdakwa menjalani rehabilitasi.
Rehab ini dilakukan di RS Bhayangkara Kota Manado.
Sidang ini dipimpin Hakim Jemmy Lantu. Dalam sidang, hakim kembali mengonfirmasi ketidakhadiran Cicilia pada sidang pekan lalu. "
Anda tak hadir katanya sakit, tapi kenapa di media anda terlihat di kantor dewan," ujar Lantu.
"Kalau sakit, kasih alasan jelas. Sakit itu ke dokter, bukan keluar. Jangan malah beritanya simpang siur," tambahnya lagi.
Cicilia pun menjawab saat itu dia diundang ke dewan.
"Saya di sana hanya 15 menit, langsung kembali. Itu pun sudah sore," ucapnya.
Pertanyaan hakim pun kenapa tak ada surat dokter, pihak Cicilia menyebut surat dokter sudah lama ada.