Hingga kemudian korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar pengakuan dari anaknya, Ibu korban langsung membawa anaknya ke Puskesmas Sedayu II untuk menjalani visum.
Selepas itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sedayu supaya pelaku dibekuk.
"Pelaku akhirnya berhasil kami jemput, dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," papar Arujiyanto.
Arujiyanto bercerita sebenarnya istri pelaku telah mengetahui jika suaminya telah melakukan perbuatan cabul pada EPM pada Februari. Melihat itu, ia mengaku sempat menegur sang suami.
"Istri pelaku tiada menduga kalau suaminya mengulangi perbuatan cabulnya lagi," ujar Arujiyanto.
Atas kejadian ini, Arujiyanto menjelaskan jika korban telah mengalami dampak psikologis. Hal ini terlihat, saat korban melihat tersangka atau melihat kediamannya, korban selalu ketakutan.
Sementara itu, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku benar-benar membawa dampak buruk bagi psikologis korban.
Setiap melihat pelaku , korban selalu ketakutan, bahkan saat melintas di depan rumah pelaku saja korbanpun tak berani.
"Saat ini berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul," ulasnya.
Atas perbuatannya ini, kini tersangka terkena pasal 82 UU. No. 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara, atau dengan denda senilai lima miliar rupiah.
"Pelaku dijerat dengan UU PA, agar hukumnya lebih maksimal," tutup Nawawi. (tribunjogja.com)