TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Nota pembelaan guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah" setebal 188 halaman.
Pembelaan Supriyani tersebut menjawab tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Andri Darmawan menilai ada yang mengganjal karena JPU masih menyimpulkan Supriyani tetap melakukan tindakan pemukulan secara spontan kepada muridnya, D.
Di sisi lain, Andri Darmawan berkesimpulan Supriyani tidak bersalah atau tidak terbukti memukul muridnya.
“Tadi di pleidoi ini kita sudah menggambarkan fakta-fakta dan analisis dengan alat-alat bukti semua serta yang berkesesuaian."
"Sehingga kami dapat berkesimpulan akhir bahwa Ibu Supriyani secara sah dan meyakinkan tidak terbukti seperti yang dituduhkan melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya membuktikan Supriyani tak pernah memukul muridnya.
“Keterangan-keterangan saksi yang disumpah tidak ada kejadian itu (pemukulan), sedangkan kedua saksi orang tuanya itu tidak mempunyai nilai pembuktian karena keterangannya adalah testimoni de audito,” kata Andri.
Sehingga, Andri meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pleidoi Supriyani.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini."
"Menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” tegas Andri Darmawan.
Baca juga: JPU Tolak Pembelaan Kuasa Hukum Supriyani, Tetap Sebut sang Guru Pukul Anak Aipda WH
JPU Sebut Bukan Tindak Pidana
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
JPU menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.