News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani menjalani sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini, Kamis, (14/11/2024).

Dalam sidang tersebut Supriyani tampak mengenakan batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan jilbab hitam.

Sementara itu, Andri Darmawan yang menjadi kuasa hukum Supriyani menyampaikan poin-poin pembelaan sang guru yang dituding menganiaya anak didiknya, D.

Berikut fakta-fakta dalam sidang pleidoi Supriyani hari ini.

1. Judul nota pembelaan

Pembelaan Supriyani dituangkan dalam dokumen pembelaan berjudul "Orang Susah Harus Salah".

Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri.

Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.

Dokumen itu dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.

Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".

Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani Orang Susah Harus Salah: Menjawab Tuduhan Penganiayaan Murid

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). (Tribun Sultra)

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.

Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini