News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

4 Fakta Sidang Pembelaan Guru Supriyani, Mulai dari Dokumen hingga Permintaan Jaksa

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani menjalani sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).

Selepas sidang, Andri mengatakan di dalam dokumen setebal ratusan halaman itu terdapat pembelaan Supriyani yang dituding menganiayan muridnya yang merupakan anak seorang polisi.

2. Jaksa sempat minta sidang ditunda

Setelah pleidoi atau pembelaan guru Supriyani dibacakan oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam.

JPU meminta hal itu agar bisa mempersiapkan tanggapannya atas pleidoi tersebut.

"Mohon ijin majelis hakim, atas nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kami meminta waktu kiranya sidang ditunda selama 2 jam untuk kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan," kata JPU Bustanis Najamuddin.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dibuka kembali pukul 13.00 wita.

Guru Supriyani dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024). (Tribun Sultra)

3. Pengacara simpulkan Supriyani tak bersalah

Baca juga: Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan

Andri menyimpulkan kliennya tidak pernah memukul D, murid Supriyani yang merupakan anak seorang polisi. Dia mengklaim mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri selepas sidang.

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."

Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.

“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.

“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."

Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang,

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut keterangan anak tidak bisa diandalkan dalam kasus tersebut lantaran kualitasnya diragukan.

Saksi ahli lain, yakni ahli forensik Raja Al Fath Widya Iswara, berujar luka korban bukan karena pukulan sapu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini