"Malamnya usai terima laporan langsung kami amankan ketiga tersangka. Menghindari bentrok kedua kampung," tegasnya.
Dia mengungkapkan peristiwa terjadi di rumah Doni, saat kedua orangtuanya sedang berada di kebun dan hanya sang nenek yang sudah rabun. "Sampai di rumah Doni, maka tersangka Ik tarik korban ke kamar. Keluar diganti Doni, keluar diganti Fuat," bebernya.
Kasus ini sementara pendalaman, para pelaku mengaku tak memiliki hubungan pacaran dengan korban. Sayangnya korban belum terbuka dihadapan polisi karena trauma.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan sementara perampungan. Sebab Doni hanya penahanan tingga 7 hari. Mereka masih dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," bebernya.
Namun tersangka Doni akan menggunakan peradilan anak dengan berkoordinasi dengan pihak Bapas Anak karena masih di bawah umur.
Sehingga berkas perkara Doni terpisah dengan berkas perkara Ik dan Fuat.
"Mereka akui semua perbuatan. Mereka anggap hal biasa karena anak-anak, tak tahu ada pidana," katanya. (*)