News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nahkoda KM Gianaya Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ketakutan Diinterogasi Petugas

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bersama pasukan keamanan dan prajurit, Komandan Lantamal V Surabaya, Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah, bergegas menujur KM Bali Gianyar. 

Lokasi KM Bali Gianyar diamankan di Alur Pelabuhan Barat Surabaya (APBS), Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/6/2016) siang.

Rudy langsung menemui nakhoda KM Gianyar, Prasidi Utoyo. Sang nakhoda sipil ini terpaku dan ketakutan saat ditanya sang komandan.

"Saya tidak tahu apa-apa. Saya hanya dapat gaji per bulan dari perusahaan saya," ucap Prasidi yang terpaku di kokpit saat ditemui Rudy.

Selain nakhoda di dalam KM Bali Gianyar itu juga terdapat 19 anak buah kapal. Mereka harus ikut mempertanggugjawabkan barang muatan mereka.

Dari 238 kontainer, 88 berisi kayu jati yang sudah dipotong-potong. Sebanyak 38 kontainer berisi barang campuran dan 112 di antaranya kontainer kosong.

"Lain kali memuat barang apalagi kontainer harus dipastikan legalitas barang. Jangan hanya asal angkut. Kalau ada masalah hukum siapa yang bertanggung jawab. Nanti kami serahkan ke Kementerian Kehutanan," Rudy menggertak.

Danlantamal bergegas mengecek isi kontainer. Dia tak ingin isi kontainer bukan seperti yang diperkirakan. Petugas kesusahan karena selain menggergaji kunci besi kontainer juga memotong paksa.

Rudy menyampaikan, kapal itu sebenarnya ditangkap pada 3 Juni 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan di bawah komando Komandan Satkamla Lantamal V Letkol Laut (P) Stanley Lekahena.

Penangkapan itu setelah jajaran Intelijen Lantamal V mengetahui KM Bali Gianyar mengangkut hasil hutan berupa kayu jati.

Kayu ini dari Kabupaten Bau-bau, Sulawesi Tenggara untuk dikirim ke Surabaya. Mereka mendapat informasi bahwa kayu itu tak dilengkapi dokumen yang lengkap dibawa ke Surabaya.

Kapal AL Katon kemudian bergerak menangkapnya di Alur Surabaya. Kapal itu ditangkap di lokasi 1000 yard sebelah Selatan Ujung.

"Diketahui kapal itu milik PT Salam Pasific Indonesia Lilne (PT SPIL)," jelas Stanley.

Hasil pemeriksaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang dimiliki tidak dilengkapi Faktur Angkut Kayu Olahan dan nota perusahaan.

Ini melanggar Permenhut P.42/Menhut II/2014. "Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. Selanjutnya akan disidik," kata Rudy.

Petugas juga mengetahui telah ada Surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara bahwa ada larangan pengangkutan hasil hutan di Kabupaten Bau-bau, Kecamatan Sampolawa, Batauga dan Lapandewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini