News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sulut Bakal Tetapkan Tersangka Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Manado

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara telah memeriksa 30 saksi pada kasus bentrok mahasiswa dan polisi pada 1 Juni 2016 lalu di DPRD Kota Manado.

Selama tiga hari pemeriksaan maraton tersebut, Polda Sulut telah menemui perkembangan berarti.

"Polda Sulut akan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan akan menentukan siapa yang layak menjadi calon tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai perbuatan masing-masing," ujar Direskrimum Kombes Pitra Ratulangi, Selasa (7/6/2016).

Dalam rangkaian peristiwa ini polisi menduga telah terjadi perbuatan pidana dan pelanggaranterhadap Undang-Undang No 9 Tahun 1998, adanya demo tanpa STTP, sampai akhirnya terjadi gesekan di lapangan.

Selain itu adanya tindakan berlebihan atau penganiayaan petugas Polresta Manado dan Satpol PP Kota Manado saat membubarkan demo mahasiswa sehingga jatuh korban aniaya.

Adanya tindakan mahasiswa saat melakukan demo yang tadinya bertujuan aksi damai namun pada kenyataannya melakukan aksi pengrusakan di dalam gedung paripurna DPRD Kota Manado.

Pitra mengungkap hasil pengembangan yang dilakukan penyidik secara kronologis di antaranya menerima dua laporan polisi resmi dari DPRD Kota Manado dan GMKI Kota Manado.

Setidaknya polisi telah memeriksa 10 mahasiswa GMKI yang terlibat demo dan yang mengantar pemberitahuan di Polresta Manado.

Polisi juga turut memeriksa 14 anggota Sabhara dan Tim Paniki yang bertugas membubarkan demo, tiga anggota Sat Pol PP serta tujuh staf DPRD Manado.

Pihaknya juga telah meminta hasil visum luka di rumah sakit, menyita barang bukti rekaman video bentrok di dalam gedung paripurna DPRD, foto-foto dokumentasi, surat-surat, papan nama rusak, gagang pintu utama rusak, wireless mikrofon yang antenanya patah serta pot bunga yang pecah.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersebut, kata Pitra, pihaknya telah mendapat gambaran umum terkait peristiwa tersebut.

Bermulai 31 Mei 2016 sekitar pukul 22.00 Wita, mahasiswa GMKI Manado atas nama NSM dan EHPL mendatangi Polresta Mdo untuk mengantar surat pemberitahuan aksi damai.

Satuan Intelkam Polresta Manado tidak menerbitkan STTP dengan alasan waktu sudah mepet. Seharusnya pemberitahuan diajukan tiga hari sebelumnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini