Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan Yuni Sikala Kope sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Sugeng Purnomo, menuturkan dalam kasus ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan sembilan saksi sudah diperiksa.
Yuni merupakan satu-satunya wanita yang ditahan beserta dua tersangka pria lainnya, yakni tersangka AS dan Jamaludin Rambe. Ketiganya mengenakan rompi merah mudah bertulisan tahanan Kejati Kalbar.
"Tersangka YSK pada medio Mei hingga Desember 2015 bertempat di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar di Pontianak," ujar Sugeng di kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (8/6/2016).
"YSK telah menerima uang dari JR selaku Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebesar sekitar Rp 5 miliar dan dari JW (Junaidi Wongso) selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sebesar sekitar Rp 2,8 miliar," imbuh Sugeng.
Uang yang diterima Yuni bersumber dari pencairan uang muka pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK.
"Untuk maksud dan tujuan memesan pupuk urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan yang dimaksud, namun sampai Desember 2015 atau sebelum adanya pemutusan kontrak dari PPK pada Dinas PTPH, ternyata direktur kedua perusahaan tersebut tidak dapat merealisasikan pekerjaan pengadaan," jelas dia.
Akibat tak terealisasinya pekerjaan pengadaan pupuk urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung tahun anggaran 2015 di Dinas PTPH Kalbar, telah merugikan keuangan negara sektar Rp 13.672.296.977.
Jaksa menjerat Yuni dan Jamaludin dan Junaidi pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.