Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Anggota Satreskrim Polres Bogor menangkap ET (37), ibu rumah tangga, atas dugaan penipuan investasi bisnis bodong.
ET ditangkap anggota saat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah dukun yang berpraktik penggandaan uang di Jawa Tengah.
"Menurut pengakuan tersangka dia ke sana untuk menghindari karena uangnya sudah habis dan dicari-cari sama korban," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (10/6/2016).
Belum diketahui pasti apakah tersangka sudah melakukan penggandaan uang di sana atau belum. Selama ini tersangka menyimpan uang di enam rekening bank berbeda.
ET memperdayai teman-temannya untuk berkongsi pengadaan seragam sekolah. Tersangka menjanjikan korban keuntungan Rp 25 ribu sampai Rp 40 ribu dan akan cair dalam waktu tiap tiga hari sampai dua minggu.
Tersangka sudah menipu rekanannya sejak Juni 2015. Mayoritas para korbannya adalah teman semasa SMP pelaku.
"Baru melapor ke kita tiga orang dan disinyalir korban lebih banyak lagi, karena jumlah uang yang didapat tersangka hingga Rp 4 miliar," tutur Andi.
ET hanya bisa menangis saat digelandang ke kantor polisi. Ia menggunakan baju tahanan dan topeng hitam. Selama dipamerkan ke media ia enggan menjawab pertanyaan.