Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Idris Purnama, residivis kasus pencurian, mengakui ikut dalam pencurian di dalam ruko di Jalan Bumi Asri.
Idris mengatakan, hanya diajak temannya sesama residivis berinisial Al. Idris dan Al berkenalan di lembaga pemasyarakatan.
Idris mengutarakan, ketika itu sedang berada di rumah dihampiri Al.
"Al ajak saya pergi ambil barang. Saya ikut saja," ujar Idris, Selasa (14/6/2016).
Idris lalu masuk ke dalam ruko menggunakan tangga kayu. Saat berada di lantai dua ruko, tutur dia, barang-barang curian sudah dikumpulkan oleh Al dan Ra.
"Saya tugasnya cuma membawa barang-barang itu keluar," ujar Idris.
Menurut Idris, kedua rekannya itu sudah menjual beberapa barang curian dari dalam ruko.
Idris mendapat jatah Rp 200 ribu. Uang itu ia gunakan bersama Al dan Ra untuk makan-makan.
Idris mengaku tidak tahu dimana keberadaan dua rekannya itu. Ia mengatakan, usai mencuri tidak pernah ketemu dengan Al dan Ra.
Diberitakan, petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap tersangka pencurian bernama Idris Purnama (31). Idris diringkus di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut. Idris adalah tersangka pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko).
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra yang saat ini masih buron.(*)