News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Langgar Perda Ramadan, Rekson Kena Denda Rp 50 Ribu karena Kepergok Merokok

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka menegakkan Perda Ramadan No 5/2004 Satpol PP Banjar berpatroli di kawasan Kota Martapura, Selasa (8/6/2016).

Laporan Wartawan Banjarmasin Post  Hari Widodo

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Gara-gara kepergok Satpol PP merokok di tempat umum, Selasa (14/6/2016) siang, Rikson (24) hanyar bisa pasrah seraya mengeluarkan uang dari dompetnya.

Warga Teluk Dalam, Kota Banjarmasin, Kalsel ini, diinilai melanggar Perda Ramadan No 5/2004 Pasal 5 ayat 2.

Atas pelanggaran yang diperbuatnya itu, Rikson pun didenda sebesar Rp 50 ribu.

Rikson yang kedapatan merokok di sebuah warung minum di Jalan Gubernur Soebarjo Km 17 Gambut, Kabupaten Banjar, beralasan kepada petugas tidak mengetahui kalau merokok di tempat itu dilarang.

"Maaf pak saya tidak tahu kalau dilarang ngerokok di sini,"ujar Rikson kepada petugas. (wid)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini