News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Perkosa Bocah di Klungkung

Korban Kekerasan Seksual Oknum Polisi Bawa Satu Tas Kresek Barang Bukti

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPA Bali, Ni Nyoman Suparni (kiri), mendampingi BW (17), korban pencabulan oknum polisi, saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (14/6/2016). Korban bersama pendamping membawa sejumlah barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - BW (17), korban kekerasan seksual dan pencabulan oleh oknum polisi, tampak sedih saat ditemui Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, Selasa (14/6/2016) pukul 08.00 Wita.

Dua matanya memerah hingga menetaskan air mata.

Ia bahkan menangis histeris saat mengingat kembali dan menceritakan aksi cabul sang polisi, Aiptu KA alias JG (55), yang bertugas di Polres Klungkung.

Dari Karangasem, BW didampingi Suparni menuju Polda Bali di Denpasar untuk kembali melaporkan tindakan bejat Aiptu KA.

Sehari sebelumnya, Senin (13/6/2016), korban sudah melapor bersama pendampingnya.

Kemarin BW membawa serta barang bukti serta langsung menjalani pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bali.

"Iya kami kembali melapor hari ini (kemarin) dengan menyertakan barang bukti," kata Suparni kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network) di Mapolda Bali.

Barang bukti yang dibawa dibungkus dengan kantong plastik warna loreng berisikan tiga stel pakaian, surat kaleng, ancaman suara, dan foto bugil yang sudah tersebar di desa korban.

Pemeriksaan dilakukan hampir lima jam, pukul 13.00 hingga 18.00 Wita. Petugas PPA meminta korban menceritakan setiap adegan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga digunakan untuk melakukan aksi bejat tersebut.

Adegan demi adegan dilakukan, namun wanita asal Seraya, Karangasem, itu tidak kuasa menahan pedih di dadanya.

Saking sesaknya dalam interogasi polisi, BW menangis histeris dan pemeriksaan pun harus dihentikan beberapa kali.

Kuasa Hukum BW, Siti Sapurah, mengatakan dalam setiap adegan, korban selalu histeris sehingga pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama dan beberapa kali pemeriksaan harus dihentikan.

"Kasihan si korban, setiap adegan dia tidak kuat dan histeris. Baru diceritakan satu TKP langsung histeris dan pemeriksaan dihentikan," ujar Ipung--sapaan Siti Sapurah--di Mapolda Bali.

TKP yang dimaksud adalah rumah pelaku di Klungkung, salah satu penginapan di Jalan Puputan, Gianyar, dan di dalam mobil yang dilakukan di Jalan By Pass Prof IB Mantra, Ketewel, Gianyar.

Aiptu KA yang sudah memiliki istri dan empat anak diketahui berasal dari Kecamatan Dawan, Klungkung.

Pelaku yang tiga tahun lagi akan pensiun ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Klungkung.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Bali, selanjutnya korban BW melakukan visum di Rumah Sakit Trijata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini