Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - BW (17), korban dugaan pencabulan oleh Aiptu I Ketut Ardana (55) anggota Polres Klungkung mengapresiasi kinerja Polda Bali.
BW bersyukur dengan cepat laporan yang disampaikan ke Polda kurang dari seminggu sudah berhasil menyeret Aiptu Ardana ke jeruji besi.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban, Siti Sapurah.
Perempuan yang karib disapa Ipung itu mengaku, Polda Bali bekerja cukup baik dalam penanganan kasus korban kekerasan seksual itu.
BW yang seharusnya diperlakukan sebagai anak sendiri oleh Ketut Ardana, malah digagahi berulang-ulang kali dan selalu dalam ancaman.
"Kami (mewakili BW) mengapresiasi betul kinerja Polda Bali. Dan bersyukur tersangka kini sudah ditahan," kata Ipung melalui pesan singkatnya, Sabtu (18/6/2016).
Ipung membeberkan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga di tingkat pengadilan. Ada tindak pidana yang harus dikawal hingga tuntas.
"Pastinya akan kami kawal hingga sidang selesai. Dan hukuman yang sepantasnya diberikan kepada tersangka," kata Ipung.
Diberitakan sebelumnya, BW mengenal sosok Aiptu KA sejak bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku pada tahun 2010.
Saat itu usianya baru 12 tahun.
BW yang hanya tamatan SD itu diajak seorang temannya yang diketahui berinisial KD.
Enam bulan pertama bekerja tak ada masalah.
Namun setelah itu, BW mengalami tindakan kekerasan seksual dan pencabulan oleh Aiptu KA.
Diawali di rumah pelaku, BW kemudian diminta melayani nafsu bejat sang polisi hingga di beberapa losmen serta di dalam mobilnya.
Baliyasa, kakak korban mengatakan, saat ini kondisi fisik adiknya baik-baik saja. Namun tidak demikian dengan kondisi psikisnya.
"Kalau fisiknya masih sehat-sehat saja, tapi saya tidak tahu bagaimana tekanan psikisnya di dalam. Dia pasti sangat trauma dan tertekan," ujar Baliyasa. (ang)