News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beng Jayanata Bersedia Bangun Rumah Radio Bung Tomo yang Sudah Dirobohkan

Penulis: Monica Felicitas
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengar pendapat kasus Rumah Radio Bung Tomo turut dihadiri pemilik PT Jayanata, Beng Jayanata, di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (20/6/2016).

Laporan Wartawan Surya, Monica Felicitas

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Beng Jayanata akhirnya menghadiri panggilan ketiga Komisi C DPRD Kota Surabaya yang memproses pembongkaran rumah Radio Bung Tomo.

Komisi C ingin merasa penting meminta keterangan Beng selaku pembeli lahan dan bangunan bekas markas Radio Bung Tomo di Jalan Mawar No10, Tegalsari, Surabaya. Meski bangunan itu sudah dinyatakan sebagai cagar budaya, entah kenapa dibongkar dan sudah rata dengan tanah.

Dalam rapat dengar pendapat turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widayati.

Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri, memimpin rapat dengar pendapat dengan para pihak selama tiga jam.

"Saya enggak ingin menyalahkan siapa pun di sini, saya ingin mendapat kejelasan agar mendapat penjelasan. Kata-kata di sosial media membuat saya pusing. Otomatis saya dirugikan, ketenangan saya juga terganggu. Saya takut pembenaran, bukan kebenaran," ujar Beng di ruang Komisi C.

Beng datang sambil membawa gambar Rumah Radio Bung Tomo. Ia tak tahu rumah tersebut merupakan cagar budaya. Beng turut membawa buku yang ditulis istri Bung Tomo.

Di dalam buku itu tertera tulisan rumah Bung Tomo di Jalan Mawar, tapi tidak menyebutkan nomor rumahnya. Beng menjelaskan rentetan kepemilikan bangunan tersebut, hingga akhirnya dibongkar.

"Akhir April saya ditawari pemilik lama, 25 Mei 2015 PBB dibayar, 5 Oktober 2015 pengajuan SKRK atas nama Narindrani, 19 Oktober 2015 SKRK keluar, 27 November 2015 retribusi IMB keluar, 14 Desember 2015 SKRD diterima dari pemilik lama, 21 Desember 2015 dilakukan transaksi jual beli, 22 Desember 2015 membayar retribusi IMB, akhir Desember 2015 IMB keluar, 14 Maret 2016 rekomendasi dari Disbudpar keluar," beber Beng.

Beng menambahkan, pengerjaan bangunan dikerjakan pada 10 April 2016.

"Saat itu saya tidak di tempat, ada laporan bahwa pekerjanya banyak yang kecelakaan dan jatuh. Sebelum ada kasus ini jujur saya tidak tahu apa-apa," jelas Beng.

Beng menambahkan, pihaknya memanggil kontraktor atas nama Mahfud, sesudah ada IMB dan telah mengantongi izin rekomendasi Disbudpar Kota Surabaya.

"Saya hanya menyuruh merenovasi, bukan untuk diratakan," kata Beng.

Saat ditanya informasi mengenai Mahfud oleh Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, Beng tidak menegetahui informasi alamat atau nomor telepon kontraktor yang telah meratakan Rumah Radio Bung Tomo.

Pernyataan Beng membuat seisi peserta ruang Komisi C yang menghadiri rapat dengar pendapat menjadi heran.

"Saya minta sekarang dikaji dulu bagaimana dulunya, sekarang dan masa depannya bangunan tersebut," jelas Beng.

Eri Cahyadi mengatakan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya telah mencabut izin yang diberikan Disbudpar pada 17 Meret, selang tiga hari setelah Disbudpar mengeluarkan izin.

"Bangunan ini sudah ada IMB-nya pada 1975. Sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pada 1996. Mau tidak mau itu bangunan cagar budaya. Pada saat pemugaran tidak perlu adanya IMB, dengan catatan tidak merubah kontruksi," jelas Eri.

Eri mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena seharusnya bangunan di Jalan Mawar tersebut dibangun sesuai denah pada tahun 1975.

Kepala Disbudpar Kota Surabaya Wiwik Widayati mengatakan dirinya mengacu pada Perda 5 tahun 2005 yang berisi tenyang pelarangan mengubah bangunan cagar budaya.

"Semua sedang proses dan ditangani oleh Polrestabes dan ini bertujuan pada penegakan Perda," jelas Wiwik. Saya sebelumnya juga dihubungi oleh Mahfud ini, dia orang Driyorejo, Gresik. Setelah dirobohkan harus dilakukan pemulihan dan setelah itu harus dikaji terlebih dahulu. Secara struktur baik pondasi dan setelah pembongkaran kami mendatangkan tim arkeologi. Dan mereka mengatakan tidak banyak perubahan yang dilakukan sebelumnya melihat dari pondasinya," papar Wiwik.

Pertemuan tersebut memutuskan PT Jayanata harus mengembalikan bentuk bangunan seperti semula. "Kalau memang seperti itu, saya siap mengembalikan seperti semula," tegas Beng.

Wiwik meninggalkan ruang komisi C tanpa pamitan, padahal rapat dengar pendapat masih berlangsung. Ketua Komisi C pun marah atas sikap Wiwik.

"Mestinya ini didengarkan semua, dan masing-masing perwakilan menandatangi kesepakatan. Tidak malah lantas pulang enggak pamit," tegas Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini