News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliansi Buruh Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari KBN Marunda Cilincing, Lani, Atly Serita buruh PT.Asian Collections Garment, Luviana Metro TV, Maruli LBH, dan Dian Septi Trisnanti Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik (kiri ke kanan) saat peluncuran posko THR dan lawan PHK di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2013). Posko pengaduan ini dibuat terkait masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR atau tidak membayarkan sesuai UU Tenaga Kerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Dua pekan jelang lebaran, Aliansi Buruh Yogyakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh yang ada di wilayah DIY.

"Sebenarnya di setiap sekretariat kita selalu terbuka menerima aduan terkait hubungan industrial, dan tahun ini dugaan kami akan cukup banyak aduan terkait tunjangan hari raya apalagi terkait dengan adanya peraturan baru," jelas Sekjen ABY, Kirnadi, Selasa (21/6/2016).

Peraturan baru tersebut adalah Permenaker no 6 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Karenanya kalau ada pekerja bekerja selama 1 bulan atau lebih namun tidak mendapatkan haknya sampai H-7 lebaran maka dapat melapor kepada ABY.

"Kita akan tindaklanjuti dengan melaporkan ke pengawas atau kita mediasi dengan perusahaan terkait agar buruh mendapatkan haknya," ujarnya.

Bagi yang hendak melapor dipersilakan untuk langsung mendatangi Kantor Aliansi Buruh Yogyakarta yang ada di Jl Anggajaya Condongcatur, Depok, Sleman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini