TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Â Tersangka kasus mempekerjakan anak, Istiqomah (48), bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.
Tapi penyidik memiliki bukti kuat untuk mempidanakan tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya mendapat informasi ini sejak dua pekan lalu.
Untuk memastikan informasi ini, pihaknya datang ke Waduk Unesa di Jalan Babatan Wiyung. Pihaknya mengamati aktivitas tersangka dan dua anaknya.
"Kami juga memeriksa dua saksi korban yang didampingi pihak Bapemas. Kami juga memeriksa saksi lain," kata Shinto.
Istiqomah memiliki dua anak perempuan. Anak sulungnya berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas III SD.
Sedangkan anak bungsunya berusia 6 tahun dan duduk di bangku TK B.
Istiqomah sangat tega terhadap dua anaknya. Istiqomah sering membentak anak-anaknya bila tidak bisa mendapat uang minimal Rp 250.000 per hari.
Istiqomah juga tidak pernah memberi uang jajan kepada anak-anaknya. Bahkan saat dua anaknya berangkat sekolah, Istiqomah tidak pernah memberi uang saku.
Seluruh uang hasil mengamen dan mengemis dua anaknya masuk ke kantong pribadinya.
Berdasar keterangan beberapa saksi, uang hasil kerja. "Kalau makannya masih normal. Korban makan antara dua sampai tiga kali per hari," tambahnya.