Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Satu unit pikap bermuatan 170 batang kayu jenis Meranti dengan berbagai ukuran, tanpa dilengkapi dokumen (ilegal), diamankan Satuan Reskrim Polresta Pontianak di Jl Trans Kalimantan, KM 17, Kubu Raya, Kamis (9/6/2016) dinihari
"170 batang kayu ilegal tersebut, diangkut menggunakan pikap, dari Balai Berkuak. Tersangka satu orang, inisial D, yang menurut tersangka kayu-kayu ini rencananya akan digunakan sendiri, kebetulan yang bersangkutan memiliki toko jual beli kayu," ungkap Wakil Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis, Senin (20/6/2016).
Dijelaskannya, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada satu kendaraan yang diduga bermuatan kayu ilegal.
Dari informasi tersebut, personil Satreskrim kemudian melakukan pengecekan, dan memang ternyata benar ada kendaraan yang bermuatan kayu tanpa dokumen, di Jl Trans Kalimantan KM 17.
"Kami mendapatkan satu mobil pikap yang mengangkut atau memuat kayu. Setelah kami lakukan pengecekan, sopir tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu tersebut," jelasnya.
Pikap bermuatan kayu beserta sopir, kemudian di giring ke Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan.
"Persangkaan pasal 83 ayat 1 huruf d, Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan," sambung Azis.(*)