TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Polsek Baturiti menambah tersangka terhadap pembunuhan seorang pedagang sayur asal Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan, Ni Ketut Dania.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka baru tersebut berstatus mahasiswa berinisial IWS (19), asal Banjar Pucak Landep, Desa Telagllinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sedana yang sempat dikonfirmasi saat acara pembukaan Musda Golkar Tabanan, membenarkan jika polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang terkuak karena kejanggalan.
Kejanggalan yang ditemukan itu adalah kematian korban yang ditemukan di pinggir jalan tertindih motor.
Korban meninggal, sementara motornya tidak mengalami kerusakan berarti.
"Sudah ada tersangka baru, kemarin Senin (20/6/2016) ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Putera Sedana, (21/6/2016).
Perwira asal Desa Gulingan, Mengwi itu menyebutkan untuk perkembangan kasus tersebut bisa mengarah ke tindak pidana pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Bisa diarahkan ke Pasal 340 KUHP, tapi masih dikembangkan penyidik," ujarnya.
Selain itu, polisi juga akan menggelar perkara terhadap kasus itu agar bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan bisa lengkap dan tidak hanya mengacu pada keterangan tersangka.
"Nanti akan kami rilis, dan ada gelar perkara sehingga apa yang diajukan ke persidangan bisa jelas," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Baturiti, AKP I Gede Made Surya Atmaja, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mengadakan gelar kasus.
"Saya masih gelar kasus," ujarnya seraya menutup telepon.
Sebelumnya Polsek Baturiti telah menjadikan I Nengah Parna sebagai tersangka atas meninggalnya Ni Ketut Dania, Parna diketahui merupakan sopir korban ketika berjualan.
Diberitakan sebelumnya, Kematian Ni Ketut Dania warga Banjar Abang, Desa/Kecamatan Baturiti sampai kini masih menjadi misteri, pasalnya dari pihak kepolisian yang dihubungi belum bisa memberikan keterangan.