Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Diduga terkait pemalsuan tanda tangan, Adi Muklis, mantan anggota DPRD Kabupaten Kerinci priode 2004-2009 dipolisikan.
Adi muklis yang kini berstatus terpidana korupsi dana bantuan sosial Kerinci tahun 2008 dilaporkan oleh Irmanto yang juga mantan anggota DPRD Kerinci, kini menjadi terpidana kasus sama.
Idris Yasin, Kuasa hukum Irmanto mengatakan kepada awak media jika laporan kliennya sudah masuk ke Polda Jambi dengan nomor laporan STPL/170/VI/2016/Jambi/SPKT tertanggal 16 Juni 2016.
“Laporan yang disampaikan terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Adi Mukhlis,” ujar Idris Yasin dikonfirmasi awak media fia telpon, Jumat (24/6/2016).
Ia menjelaskan laporan pemalsuan tanda tangan tersebut terkait permintaan uang dana bansos tahun 2008 dengan nominal 17 juta.
"Irmanto tidak menerima uang tersebut dan tidak membubuhkan tanda tangan,"kata Idris Yasin.
Terpisah, Kompol Wirmanto selaku Kasibbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Laporannya memang ada. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” Kata Kompol Wirmanto.
Seperti diketahui, Irmanto baru-baru ini dieksekusi dalam kasus dana bansos Kabupaten Kerinci tahun 2008.
Ia divonis 3,5 tahun bersama Mursimin, Nopantri, H Said Abdullah dan Ade Utama.
Sementara Adi muklis sendiri sudah divonis lebih dulu dengan penjara empat tahun enam bulan. (Dnu)