TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap Akhmad Nofendy (28), mantan anggota TNI AD, yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Perangai Akhmad saat bertugas di kesatuan bagus, sehingga dipecat secara tidak terhormat pada 2004 silam. Ia pernah bertugas di Hubdam AD, Aceh.
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah, mengatakan penangkapan Akhmad berbekal informasi bakal adanya transaksi uang palsu di sebuah lapak pedagang es kelapa di Stadion Teladan.
"Kami sudah mendapat informasi serta ciri-ciri pelaku," ujar Martuasah kepada wartawan, Senin (27/6/2016).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, dan Panit Reskrim, Iptu M Husein, langsung menyelidiki dan menindak pelaku.
Petugas menemukan 86 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau senilai Rp 4.3 juta, satu unit BlackBerry, dan satu fotokopi KTA TNI-AD atas nama Akhmad Nofendy.
Akhmad terpaksa mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan menjelang Lebaran. "Dia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya," imbuh Martuasah
Tersangka mendapatkan uang palsu dari seorang pria bermarga Tarigan yang sudah polisi tetapkan dalam daftar pencarian orang. Polisi masih memeriksa Akhmad dan jaringannya.