Ayah korban juga menanyakan apakah korban bepergian bersama pelaku.
Kali ini korban hanya menganggukkan kepala.
Orangtua korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak.
Mendapatkan laporan tersebut polisi lansung mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika saat menghilang itu korban berkencan bersama pelaku.
"Mereka berjanjian kencan (Rabu) pukul 01.00. Pelaku menjemput dan membawa korban ke rumah pelaku," ujar Tasngin.
Saat di rumah itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku telah empat kali melakukan perbuatan cabulnya.
"Jadi korban dan pelaku ini berpacaran selama tiga bulan, ia pertama kali melakukan aksi cabulnya saat rumah pelaku sepi," jelas Tasngin.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu kini ditangani Polsek Ngemplak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 jo 290 KUHP. Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Ngemplak. (akb)