Sementara penumpang angkot, Soleha mengalami luka dibagian pelipis kanan bawah akibat terkena pecahan proyektil peluru.
Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor.
Setelah mendapat laporan peristiwa tersebut, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaju ada di rumahnya, yakni di Komplek IPB 2, Desa Ciherang kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ada penumpang angkot lainnya yang mrngenali plat nomor pelaku. Dan dari situ kita kembangkan dan dalam waktu satu jam setelah kejadian pelaku kita tangkap di rumahnya," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senjata rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku, serta lencana berlogo kepolisian.
Kini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakno Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara.