Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM.COM, SLEMAN - Jadi penadah handphone curian, dua warga Boyolali Jawa Tengah diciduk oleh jajaran Polres Sleman.
Jatmiko dan Wahyudi warga Penggung ditangkap jajaran Polres Sleman pada Sabtu (16/7/2016) di rumahnya tanpa perlawanan.
"Mereka adalah hasil pengembangan kita atas kasus pencurian dengan pemberatan konter hape di Godean beberapa waktu lalu," kata Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto saat gelar perkara di Mapolres Sleman Jl Magelang Sleman Senin (18/7/2016).
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa di daerah Boyolali ada seseorang yang menjual handphone dengan jumlah banyak dan harga miring.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui salah satu handphone yang dijualbelikannya adalah salah satu barang yang hilang dari konter di Godean Sleman.
"Ternyata benar salah satunya identik dengan yang hilang di Godean, dari sana tersangka kami tangkap dengan pasal 481 KUHP tentang penadahan," jelasnya.
Bersama pelaku diamankan puluhan barang yang diduga kuat hasil kejahatan mulai dari handphone dan tablet beragam jenis, speaker mini, memory card hingga headphone.
Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini termasuk mencari pelaku pencurian yang memasok barang pada kedua tersangka.
Sementara keduanya harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.