TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum Aridus Jiro atau Made Sudira berharap ada upaya damai yang dilakukan antara pihaknya dengan pihak Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Kuasa hukum Aridus, Agustinus Nahak dalam keterangannya mengatakan, kliennya sudah ada itikad baik dalam proses pemeriksaan selama dua hari ini.
Menurut Ketua HAMI Bali ini, Aridus Jiro mampu menjawab semua pertanyaan penyidik selama pemeriksaan seperti di hari pertama ada tujuh pertanyaan, dan hari kedua sebanyak sembilan pertanyaan. Semuanya bisa dijawab dengan baik.
Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan seputar identitas, riwayat hidup, profesi, keseharian serta kepemilikan akun facebook tersebut.
Sedangkan di hari kedua membahas konten dari status yang ditulis terlapor.
"Hari ini pemeriksaan sudah masuk ke substansi mengenai konten tulisan di facebook" kata Ketua HAMI Bali itu, Selasa (19/7/2016).
Di sisi lain, I Dewa Ketut Gde Kertawiguna menyatakan apabila dalam sebuah proses hukum juga berbicara mengenai penegakan hukum.
Bukan mengenai pidana saja. Dan untuk kasus ini kan juga mesti ke ahli bahasa untuk proses hukumnya.
Namun dalam hal ini, pihaknya meminta supaya ada upaya mediasi dan kekeluargaan. Karena kesalahan ini tidak bersifat fatal.
"Sehingga kami berharap ada upaya damai. Meski kami belum bisa bertemu karena masih harus menjalani proses pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra melakukan laporan terhadap Aridus Jiro pada 8 Juli 2016.
Laporan itu menyangkut status Aridus yang dibuat diakun jejaring sosial Facebook.
Melalui rilis yang diterima Tribun Bali, Dua organisasi membidangi pengguna internet menyikapi apabila Status yang dibuat oleh pengguna Facebook Aridus Jiro merupakan bagian dari penggunaan hak untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28E.
Kemudian, pelaporan oleh Kabiro Humas Pemprov Bali terhadap Aridus Jiro terkait status di Facebook bukanlah tindakan yang tepat.
Jika memang status tersebut dianggap tidak benar, maka Gubernur Bali ataupun pihak Pemprov Bali sebaiknya memberikan jawaban atau komentar pada status tersebut sesuai dengan sifat media sosial. Di mana, ruang jawab telah disediakan oleh teknologi informasi tersebut.
Ketiga, pemidanaan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ultimum remedium yakni upaya paling terakhir setelah upaya mediasi dan solusi konstruktif lainnya dicoba untuk mencari jalan keluar kekeluargaan.
Perlu menjadi pertimbangan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE telah banyak memidanakan paling tidak 180 netizen dan menimbulkan efek jera (chilling effect) atas ekspresi yang merupakan pilar utama demokrasi. (ang).