Laporan Wartawan Tribun Medan Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan memindahkan tujuh terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjuggusta Medan.
Kepala Rutan Tanjunggusta, Budi Situngkir mengatakan, dipindahkannya ketujuh terpidana mati didasari alasan mengutamakan keamanan dan pskilogis hukuman mati yang telah dinantikannya.
“Sudah kami pindahkan akhir Juni kemarin ke Lapas. Kita mementingkan kemananan dan kejiwaan mereka setelah vonis mati beberapa waktu lalu,” kata Budi Situngkir saat dihubungi, Senin (18/7/2016).
Menurut Budi, pihak Lapas tentunya telah diperuntukkan bagi terpidana-terpidana yang telah divonis berat mulai dari hukuman seumur hidup hinggan hukuman mati.
“Karena memang di Lapas itu dikhususkan bagi terpidana vonis yang berat-berat. Kalau di sini, tidak seperti itu. Makanya kami pindahkan ke sana,” jelasnya.
Berikut daftar ketujuh terpidana mati yang dipindahkan dari Rutan ke Lapas Tanjuggusta Medan adalah empat terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabusabu masing-masing Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman.
Kemudian Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Keempatnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6/2016) lalu.
Sementara ketiga terpidana mati lainnya, kasus pembunuhan Tokoh Aceh Sepakat di Jalan Seipadang masing-masing Yoga Fuji Santoso alias Yoga (20), Rori Rahman alias Rori (19) dan Nanang Panji Santoso alias Lanang (18).
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni Mukhtar Yakub (70), istrinya Nurhayati (67) dan cucuknya Dika (7).