TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak enam terdakwa kasus perkelahian yang menewaskan Rifqi Angribi (17), warga Jl Perum Tamalanrea Mas (BTP) Blok M, no 29, Makassar divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/7/2016) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Adhar dan dua hakim anggota lainya, terdakwa Iman Saputra divonis 2 tahun penjara, Muh Fajar Paratia divonis 1,6 tahun, dan Fadel Gamif satu tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Rijal divonis 1 tahun delapan bulan penjara dan Alfian Arif divonis 1 tahun dan Mus dua tahun penjara.
Hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 170 KUHP sehingga menewaskan seseorang.
"Yang memberatkan terdakwa karena perbuatanya meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama persidangan sopan," jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.
Perkelahian yang menewaskan Rifqi dipicu rebutan pacar. Akibatnya, dua kelompok pemuda saling serang di depan Toko Zogo, Jl Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Senin (26/10/2015) pagi pukul 05.30 wita.
Perkelahian itu menyebabkan Rifqi Angribi (17) tewas. Ironisnya, perkelahian itu bermula ketika Imam (22) merebut Danti Indartuti (19), pacar Edwar (20). Sedangkan Rifqi bersahabat dengan Edwar.