News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Perkara Periode Oktober 2015-Juli 2016

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 sampai Juli 2016. Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Batam, Rabu (20/7/2016) siang.

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Oktober 2015 sampai Juli 2016.

Pemusnahan dilakukan di depan Kantor Kejari Batam, Rabu (20/7/2016) siang.

Pihak Kejari masih melakukan persiapan untuk pemusnahan. Berbagai macam barang perkara sudah ditumpuk di depan Kantor Kejari dan nantinya akan dimusnahkan dengan menggunakan buldozer.

Dalam pemusnahan tersebut turut dihadiri Kapolresta Barelang, pihak DPRD Kota Batam, wakil wali kota Tanjungpinang, BNN dan beberapa instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja, sabu, ekstasi, happy five, obat dan makanan tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, M Mikroj dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan ini bukanlah hal yang kusus. Karena ini sudah menjadi hal yang wajar.

"Semua yang dimusnahkan ini merupakan sebagian kecil. Karena yang dalam jumlah besar sudah dimusnahkan di instansi masing-masing yang menangkap," kata Mikroj.

"Kalau hasil tangkapan sebelumnya sudah melebihi ini. Tapi sudah dimusnahkan sebelumnya dan kami juga menghadiri," kata dia.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, digiling, direbus dan dihancurkan. (koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini