News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Otoda Kemendagri Tunggu Surat Gubernur Sulsel Terkait Penonaktifan Bupati Barru

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Barru, Andi Idris Syukur menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulsel, Senin (28/3). Tedakwa di jerat kasus gratifikasi danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, meminta kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo untuk membalas surat dari Kementerian terkait penonaktifan Bupati Barru, Idris Syukur.

"Penonaktifan belum, masih dalam proses karena masih menunggu surat dari Gubernur Sulsel yang belum dibalas," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2016).

Sumarsono bahkan meminta kepada media untuk menanyakan ke Syahrul alasan surat Kementerian belum dibalas hingga sekarang.

"Tanyakan ke Gubernur Sulsel dulu yah kenapa lama balas suratnya. Kami mau nonaktifkan tapi masalahnya surat gubernur belum ada, sampai sekarang juga belum ada konfirmasi," tandasnya.

Ia pun mengaku, Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur.

"Kalau pusat siap menonaktifkan, jika sudah ada surat dari gubernur karena prosedurnya seperti itu, pokoknya kami tinggal menunggu saja," kata Sumarsono.

Bupati Barru, Andi Idris Syukur terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas izin tambang di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Idris Syukur telah berstatus sebagai terdakwa, namun hingga saat ini ia belum dinonaktifkan dan masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Barru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini