Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan dalam dua hari berturut-turut, Jumat (22/7/2016) dan Sabtu (23/7/2016).
"Telah di amankan dua orang laki-lakiĀ yang diduga melakukan tindak pidana curanmor. Yakni tersangka Deni Haryanto (23) dan Ardan (22). Aksi pencurian dilakukannya pada Kamis (16/6/2016). Penangkapannya berdasarkan LP/1789/VI/2016 /SEK SELATAN dan SP.SIDIK/113/VI/2016/ SEK SELATAN," ungkap Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Ridho Hidayat, Minggu (24/7/2016).
Berawal dari korban bernama Wulandari hendak melaksanakan salat subuh, dan kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 miliknya di parkiran Masjid Ikhwanul Mukminin di Jl Sungai Raya Dalam.
"Pada hari dan tanggal yang tersebut di atas telah terjadi tindak pidana curanmor kendaraan roda dua. Jenis sepeda motor Honda Vario-150 espexsv tahun 2015, KB 6914 HX dengan no rangka : MH1KF1117FK127601 Nosin : KF11E1132442 atas nama Wulandari," paparnya.
Menurut keterang korban kepada pihaknya, saat itu kendaraan diparkir dalam kondisi terkunci stang. Karena berniat salat subuh, korban lantas bergegas memasuki masjid.
"Korban memarkirkan sepeda motor tersebut di TKP dengan terkunci stang, saat itu jam 04.30 WIB dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan solat subuh dan mendengarkan ceramah subuh. Saat mau pulang baru diketahui motor tersebut telah hilang dicuri," jelas Kapolsek.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.170.000. Dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pontianak Selatan.
Personil tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Jumat (22/7), sekitar pukul 17.00 WIB, mendapatkan informasi dari informan, bahwa tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian, yakni Ardan, diketahui sedang berada di sekitaran Jl Sungai Raya Dalam.
"Tim pun langsung menuju ke TKP tersebut, dan berhasil menangkap tersangka Ardan, untuk kemudian diamankan ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk diintrogasi lebih lanjut," terang Kapolsek.
Bedasarkan pengakuan tersangka Ardan, ia mengakui melakukan tindak pidana Curanmor tersebut, dan aksi ini dilakukan bersama dengan seorang rekannya bernama Deni Haryanto.
"Pada Sabtu (23/7) sekitar pukul 02.15 dini hari, Jatanras Polsek Pontianak Selatan kemudian juga berhasil mengamankan tersangka Deni Haryanto di Sungai Kakap. Dan langsung digiring ke Mapolsek Pontianak Selatan," ujarnya.
Kedua tersangka, yakni Deni Haryanto dan Ardan merupakan warga Gang Ampera, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap.
Dari keduanya diamankan barang bukti, sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban, yang berhasil didapatkan di Sambas pada Kamis (21/7) serta sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang dijadikan sarana.(*)