Laporan Wartawan Surya, Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tak memberi ruang luas untuk pendirian pusat perbelanjaan atau pasar modern.
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan daerah. Untuk mendirikan pusat perbelanjaan, misalnya, harus berjarak empat kilometer dari pasar tradisional.
"Dengan diatur di dalam perda, siapapun bupatinya tidak bisa mengubah. Berbeda kalau hanya ada di perbup (peraturan bupati)," ujar Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Senin (25/7/2016).
Perda yang termaktub dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini pun telah disahkan. Dengan demikian, makin sempit ruang gerak pendirian pusat perbelanjaan di Banyuwangi.
Apabila ada pihak yang ingin mendirikan pusat perbelanjaan di Banyuwangi, tidak bisa di tengah kota melainkan ke pinggiran kota. Selain mewajibkan berjarak empat kilometer dari pasar tradisional, pendirian mal harus memiliki lahan minimal 1,5 hektare. Sehingga kian sulit adanya pasar modern di Banyuwangi.
Perda ini merupakan pertama kali di Indonesia. Selama ini tidak ada kabupaten atau kota yang memiliki perda yang mengatur pembangunan mal harus berjarak minimal empat kilometer dan seluas 1,5 hektare.
Anas mengatakan tujuan perda ini agar pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat tidak tergerus dengan pasar modern. Mal pun akan tergeser ke pinggiran.
Selain itu, pelarangan pembangunan mal di tengah kota untuk menghindari macet. Memindahkan pasar modern ke pinggir akan membuat kawasan tersebut menjadi lebih hidup.