Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Umar, penjambret yang tertangkap petugas Polsek Tangjungkarang Timur mengakui telah melakukan berbagai jenis kejahatan.
Tak hanya menjambret, ia juga mengaku telah melakukan aksi begal hingga merampok.
Umar mengatakan, rekannya selalu berbeda di tiap aksi kejahatannya.
“Saya pernah merampok brankas minimarket,” kata dia, Senin (25/7/2016).
Umar mengutarakan, perampokan itu melibatkan karyawan minimarket tersebut.
“Saya hanya ikut-ikutan saja diajak teman waktu merampok,” ucapnya. Menurut Umar, brankas tersebut berisi uang Rp 40 juta.
Umar mendapatkan jatah sebesar Rp 12 juta.
“Uangnya sudah habis saya pakai untuk foya-foya beli minuman keras,” terang Umar.
Mengenai senjata api rakitan yang ditemukan di tubuhnya, Umar mengaku, bukan miliknya.
Ia mengatakan, senjata api rakitan itu milik temannya yang dipinjamkan ke dirinya.
Ia mengakui selalu membawa senjata api rakitan itu setiap melakukan kejahatan. Namun Umar mengatakan, tidak pernah menembakkan senjata api tersebut.
Petugas Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Umar di KeluraHan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.(*)