Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menolak gugatan mereka atas izin reklamasi kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Teddy Romyadi, sebelumnya memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat atas izin reklamasi CPI.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim," kata Kuasa Hukum Walhi, Haswandi di PTUN, usai mendengar putusan dari majelis hakim, Kamis (28/7/2016).
Penolakan gugatan tersebut juga membuat ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir protes dan sempat meneriaki hakim.
Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhi terkait reklamasi Pantai Losari.
Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya di kawasan CPI. (*)