News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Bakal Kubur Terpidana Mati Zulfikar Ali Masih Ditumbuhi Pohon Singkong

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal kuburan Zulfikar Ali sudah disiapkan di Kampung Cikalancing, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jumat (29/7/2016).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAMPEA - Keluarga hanya pasrah dan berdoa jika Zulfikar Ali, terpidana mati karena kasus narkoba benar-benar dieskekuti oleh jaksa.

Setelah masuk dalam daftar terpidana mati, keluarga telah menyiapkan lokasi pemakaman untuk Zulfikar di Pemakaman Umum Cikalancing, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. 

Pemakaman ini berada di kampung tempat orangtua Siti Rohani, istri Zulfikar. Lokasi bakal kuburan Zulfikar berada di tengah perkebunan singkong. Zulfikar adalah warga Pakistan.

Jarak dari Kediaman rumah orangtua Siti Rohani ke area makam kurang lebih sekitar 500 meter. Pantauan wartawan TribunnewsBogor.com, di kiri kanan jalur rimbun pohon bambu dan singkong.

Saat memasuki area pemakaman terlihat sebuah tulisan pengumuman yang bertuliskan biaya pengurusan makam sebesar Rp 100 ribu pertahunnya.

Beruntung Ketua RT 1, Kasma, mengantar wartawan TribunnewsBogor.com menunjukkan lokasi bakal kuburan Zulfikar yang dekat dengan makam nenek Siti Rohani.

Lokasi makam untuk Zulfikar belum digali dan di atasnya masih mencangkung tanaman singkong.

"Kalau perizinan dan urusan pemakaman sudah selesai, tapi memang belum digali kan kita menunggu juga kabar kepastiannya," ujar Kasma, Jumat (29/7/2016).

Kakak ipar Zulfikar, Mad Arip, mengatakan keluarga telah mengetahui kabar eksekusi mati Zulfikar beberapa hari lalu. "Dan kita sudah bersiap," ujar Mad Arip.

Sejak Subuh, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Arip melihat tayangan televisi terkait penundaan eksekusi mati. Keluarga sangat menyambut gembira. Mereka berharap Zulfikar mendapat keringanan.

"Kalau bisa ditinjau ulang kasusnya benar tidak dia yang bersalah, dan saya yakin dia tidak bersalah, dengan penundaan ini ada sedikit harapanlah, mudah mudahan tidak jadi," ujar Mad Arip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini