News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Petugas Keamanan Mulai Larang Klub Motor Kumpul Malam Hari

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi klub motor

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Anggota klub motor di Kota Bandung tidak bisa lagi kumpul saat malam hari.

Aparat keamanan mulai membatasi kegiatan malam untuk anggota klub atau komunitas motor di Kota Bandung.

Pemberian batasan kegiatan malam itu telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan anggota klub dan komunitas motor se-Kota Bandung di Markas Kodim 0618/BS, Jalan Bangka nomor 2, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (2/8/2016).

Mereka dikumpulkan dalam pertemuan bersama Komandan Kodim 0618/BS, Letkol Inf Sugiyono dan jajaran koramil di Kota Bandung.

Sugiyono mengatakan, pihaknya meminta kepada klub dan komunitas motor di Kota Bandung  tidak kumpul pada malam hari mulai hari.

"Kalau memang ada kegiatan kumpul, harus dilakukan pada siang hari. Pihaknya pun siap terlibat dan mengawal kegiatan kumpul-kumpul klub dan komunitas motor tersebut," katanya.

Untuk pembatasan tidak kumpul pada malam hari ini tidak ada batas waktu dan apabila Bandung sudah kondusif silahkan saja.

"Tapi jangan lah kumpul-kumpul lagi karena kalau kegiatan malam hari itu bukan untuk kegiatan sosial, tapi sudah diikuti hal yang negatif. Ada yang pesta miras, ada yang bawa alat kejut, parang dan itu hasil patroli yang kami lakukan,” kata Sugiyono.

Polisi  telah menangkap beberapa oknum anggota klub dan komunitas motor yang tengah kumpul pada malam hari.

Pihaknya menemukan benda berbahaya dari sejumlah oknum anggota klun dan komunitas motor tersebut.

Mereka yang membawa benda berbahaya, telah diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Mereka kami tangkap bawa alat-alat membahayakan seperti alat kejut, senjata tajam, tongkat, dan lain-lain. Tidak tahu apakah bela diri atau menyakiti orang lain. Yapi yang jelas benda itu tidak boleh dibawa,” kata Sugiyono. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini