Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, mengatakan sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Tanjungbalai.
Kerusuhan di Tanjungbalai melebar dan dipanasi oleh isu berbau SARA. Warga yang emosi sampai akhirnya membakar rumah ibadah pada Jumat (29/7/2016) malam.
"Kasus ini didalami lebih lanjut oleh Polres Deliserdang, jumlah tersangka menjadi 18 orang, terdiri dari delapan tersangka pencurian dan 10 tersangka pengerusakan," kata Rina kepada Tribun Medan lewat layanan WhatsApp, Selasa (2/8/2016) sore.
Polres Tanjung Balai sempat membawa para tersangka untuk menjalani tes urine. Pengecekan urine ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungbalai.
"Dari 18 tersangka yang diamankan, empat di antaranya positif menggunakan narkoba. Saat ini mereka semua masih dalam proses pemeriksaan," kata Rina.
Ketika disinggung mengenai status Meliana (41) warga Jalan Karya Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota, Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang memicu pecahnya kerusuhan karena menyoal suara azan di masjid, Rina tidak merincinya secara jelas. Kata Rina, Meliana ikut diproses tapi tidak ditahan.
"Dalam kasus ini, ia (Meliana) sebagai terlapor penistaan agama," kata Rina singkat tanpa menjelaskan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak karena perbuatannya itu.