Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Keinginan pihak mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani agar tak ditahan dengan alasan masih dalam pengobatan tampaknya belum dikabulkan jaksa.
Usai pemeriksaan berkas-berkas pada saat pelimpahan tahap 2, pihak Kejati Kalsel menahan Irhami.
Sekitar pukul 15:51 Wita, Irhami ditemani kerabat dam penasihat hukumnya keluar dari ruang Pidsus.
Bahkan Aspidsus Kejati Zulhadi turut mengantar Irhami ke mobil tahanan kejati Kalsel yang telah menunggu didepan Kejati.
Begitu masuk mobil Irhami pun dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin.
"Ia ditahan di LP Teluk Dalam, nantinya kita limpahkan ke Kejari Kotabaru," ucap Adpidsus Zulhadi demgan singkat.
Sabri Noor Herman, kuasa hukum Irhami pun tak menampik kliennya ditahan.
"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan,"" paparnya.