News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Tanjung Balai

Polisi Lanjutkan Proses Hukum 21 Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai

Penulis: Array Anarcho
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembakaran di Tanjung Balai Sumut.

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting memastikan bahwa ke 21 tersangka kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga membantah adanya isu jika Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso memberikan perintah untuk membebaskan para tersangka.

"Ah, saya belum dapat informasi soal itu (perintah Kapolda membebaskan tersangka - red). Informasi darimana itu," kata Rina pada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) via telepon selular, Sabtu (6/8/2016) siang.


Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting

Rina mengatakan, sampai saat ini penyidik Polres Tanjung Balai masih bekerja mengusut kasus kerusuhan itu hingga tuntas.

Kepolisian dalam hal ini masih memeriksa beberapa saksi.

"Ada empat sampai lima saksi yang sudah kami panggil. Itupun kami buat surat ke USU untuk saksi ahlinya," kata Rina.

Terkait kerusuhan ini, sejumlah vihara dan kelenteng dibakar oleh ratusan warga.

Kerusuhan bermula dari adanya ujaran seorang warga yang meminta suara azan dikecilkan di salah satu masjid di Jl Karya Tanjung Balai.

Karena tersinggung dengan ucapan tersebut, nazir masjid lantas berkumpul membicarakan persoalan ini.

Tak disangka, ternyata berita ini sampai ke warga dan memantik kerusuhan hingga merusak dan membakar sejumlah vihara dan kelenteng. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini