Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting memastikan bahwa ke 21 tersangka kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga membantah adanya isu jika Kapolda Sumut, Irjen Pol Raden Budi Winarso memberikan perintah untuk membebaskan para tersangka.
"Ah, saya belum dapat informasi soal itu (perintah Kapolda membebaskan tersangka - red). Informasi darimana itu," kata Rina pada Tribun Medan (Tribunnews.com Network) via telepon selular, Sabtu (6/8/2016) siang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting
Rina mengatakan, sampai saat ini penyidik Polres Tanjung Balai masih bekerja mengusut kasus kerusuhan itu hingga tuntas.
Kepolisian dalam hal ini masih memeriksa beberapa saksi.
"Ada empat sampai lima saksi yang sudah kami panggil. Itupun kami buat surat ke USU untuk saksi ahlinya," kata Rina.
Terkait kerusuhan ini, sejumlah vihara dan kelenteng dibakar oleh ratusan warga.
Kerusuhan bermula dari adanya ujaran seorang warga yang meminta suara azan dikecilkan di salah satu masjid di Jl Karya Tanjung Balai.
Karena tersinggung dengan ucapan tersebut, nazir masjid lantas berkumpul membicarakan persoalan ini.
Tak disangka, ternyata berita ini sampai ke warga dan memantik kerusuhan hingga merusak dan membakar sejumlah vihara dan kelenteng. (ray/tribun-medan.com)