Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Dani adalah pemain baru dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Menurut dia, Dani baru sekali beraksi bersama rekannya AP.
Dery mengatakan, AP inilah orang yang sudah lama menjadi target operasi (TO).
"Kami menduga AP ini sudah lima kali mencuri dengan modus pecah kaca mobil," ujar Dery, Minggu (7/8/2016).
Setiap beraksi, tutur Dery, AP selalu berganti rekan.
Dery mengutarakan, komplotan ini biasanya mengincar mobil yang parkir di pinggir jalan.
"Mereka biasanya mengintai dulu untuk mencari tahu ada barang atau tidak di dalam mobil," jelas dia.
Apabila ada barang seperti tas, dompet, di dalam mobil, AP dan rekannya beraksi.
Caranya dengan melemparkan pecahan busi ke kaca mobil korban sehingga kaca tersebut pecah.
"Mereka lalu mengambil barang di dalam korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor," terang Dery.
Polisi menangkap Dani di rumah temannya di Hanura, Pesawaran. Dani terlibat pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Cengkeh.
Diberitakan, Tim Resmob Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka pencurian dengan modus pecah kaca bernama Dani Irawan (21).
Polisi menangkap warga Telukbetung Barat ini saat berada di rumah temannya di Hanura, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Dani beraksi bersama rekannya berinisial AP di Jalan Cengkeh, Kedaton, pada Juni lalu.
Mereka memecahkan kaca mobil korban mengambil sebuah dompet.
"Rekannya yang berinisial AP masih buron sedang dicari keberadaannya," ujar Dery, Minggu (7/8/2016).(*)