"Kami tak bisa berbuat apa‑apa. Kami tunggu saja. Mudah‑mudahan hasilnya sama dengan korban penyanderaan lainnya yang sudah lolos dan kembali ke keluarga masing‑masing," ujarnya saat ditemui di Pemprov Kaltim, Senin (15/8/2016).
Hal ini karena daerah sudah tak memiliki kewenangan lagi untuk mengatasi hal tersebut. "Kalau daerah tak bisa intervensi. Ini sudah kewenangan antar negara melalui Kemenlu," ucapnya.
Pangdam serta Kapolda menurut Awang hanya bisa berperan sebagai penunjang saja dalam kasus penyanderaan tersebut.
"Kita hanya sebagai penunjang saja, tak bisa ambil keputusan," kata Awang.
Terkait upaya pendampingan, Awang sudah menyerahkan pula seluruhnya kepada pihak Kemenlu untuk memberikan informasi serta bimbingan kepada pihak keluarga korban penyanderaan. (tribun kaltim/cde/m20/m11)