News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Hakim Nikmati Uang Korupsi, Tiga Orang Ini Tidak Menjadi Tersangka

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Putusan majelis hakim terhadap terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi menguak fakta baru.

Di dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut nama-nama orang yang menikmati uang korupsi bantuan siswa miskin tahun 2012.

Ada enam orang yang disebut hakim menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mereka adalah Edwar sebesar Rp 1 miliar, Aria sekitar Rp 400 juta, Hendrawan sekitar Rp 2 miliar, Reza Pahlevi sekitar Rp 1,4 miliar, Iwan Rahman sekitar Rp 400 juta dan Diza Noviandi sektar Rp 500 juta.

Dari enam orang yang menikmati uang hasil korupsi itu, hanya tiga yang dijadikan terdakwa dan sudah divonis majelis hakim.

Mereka adalah Edwar divonis 2 tahun dan delapan bulan penjara; Aria divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Selanjutnya adalah Hendrawan divonis satu tahun dan dua bulan penjara. Sedangkan tiga lainya yaitu Iwan Rahman, Diza Noviandi dan Reza Pahlevi tidak pernah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Tauhidi bersama-sama tiga terdakwa lain diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp17,7 Miliar di tahun 2011.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.

Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.

Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011.

Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini