Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 63 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu disita Satreskrim Polres Kampar dari tiga orang tersangka.
Upal tersebut rencananya akan diedarkan tersangka ke beberapa pasar di wilayah Kabupaten Kampar.
Dua orang tersangka bernama Fika dan Jamal diringkus di Simpang PT Ega Suti, Petapahan Jaya, Tapung, Kampar.
Dari tangan keduanya polisi mendapatkan sebanyak 30 lembar uang kertas pecahan seratus ribu.
Upal disembunyikan tersangka di bawah pohon kelapa sawit.
Dari pengungkapan keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan nama Cak Har di daerah Kota Batak, Tapung.
Polisi bergerak cepat mencari tahu keberadaan Cak Har.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus polisi.
"Dari dua tersangka yang diamankan terlebih dahulu disebutkan bahwa upal didapatkan dari tersangka Cak Har, " terang Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi, Selasa (16/8/2016).
Dari tersangka Cak Har yang diperiksa polisi mendapatkan barang bukti upal tambahan sebanyak 33 lembar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
"Kita masih melakukan penelusuran dn pengembangan terkait upal tersebut. Darimana tersangka mendapatkannya dan apakah memang sengaja diproduksi rumahan," papar Edy.
Jumlah seluruh barang bukti yang diamankan 63 lembar uang pecahan seratus ribu atau senilai Rp 3,6 juta.
Selain itu polisi juga menyita handphone dn taa sandang.(*)