Dari usulan remisi 456 orang, yang remisinya sudah diputuskan sebanyak 403 orang, terdiri dari Remisi Umum I 382 orang dan Remisi Umum II sejumlah 21 orang.
Sementara sisanya masih dalam proses persetujuan pusat.
Khusus untuk warga binaan asing keseluruhan ada 65 orang dari 23 negara.
Dari 20 yang diusulkan, warga binaan asing yang turun remisi umum sebanyak 14 orang, 2 di antaranya langsung bebas.
Warga binaan asing yang memperoleh remisi adalah Tommy Schaefer, Heater Lois Mack, Jan Harn Nijman Als Harry Nijmn, Shawkat Hossain, Eric Bevan Gillet, Scott Dobson, Beverly Adtoon, Alexander Simonov, Daniele Piretto, Maria Celilia Jusay, Marisa Costino Gibson, Osita Emmanuel Obumneme, Rashedul Islam dan Habibur Rahman.
Warga binaan asing ini mendapat remisi umum mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan. Sisanya masih dalam proses di pusat.
"Intinya, mereka yang mendapat remisi adalah yang berkelakuan baik dan menurut penilaian kami sudah sesuai dengan kriteria. Bagi yang belum mendapat agar bersabar," ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Sulistiono didampingi Kadivpas Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja.