News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Di Lapas Kerobokan Margriet Megawe dan Agus Tay Tak Dapat Remisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Margriet (kiri atas) bersama warga binaan lainnya di LP Kerobokan, Rabu (17/8/2016).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Memakai baju putih dipadu celana dan sepatu hitam, terdakwa kasus pembunuhan Engeline yakni Margriet CH Megawe duduk bersama narapidana lainnya.

Majikan dari Agus Tay Hamda May ini dikenal penghuni lainnya sebagai napi yang jarang keluar sel.

Kemarin nama keduanya tak masuk dalam daftar peraih remisi.

Sejumlah awak media kemarin mencoba meminta komentarnya terkait dengan tidak masuknya nama dia dalam daftar napi yang menerima remisi.

Margriet yang divonis seumur hidup enggan berkomentar saat ditanyakan remisi dan kegiatan sehari-harinya di Lapas Kerobokan.

Perempuan paruh baya yang juga ibu tiri Engeline ini hanya diam dan langsung berjalan menuju blok khusus perempuan.

Saat warga binaan lainnya merayakan kemeriahan peringatan hari kemerdekaaan, usai upacara Margriet tidak tampak lagi.

"Margriet memang jarang keluar, dia lebih banyak menghabiskan waktunya di blok," jelas petugas lapas yang enggan namanya disebutkan, Rabu (17/8/2016).

Kondisi yang berbeda dilakukan oleh mantan anak buah Margriet yakni Agus Tay.

Ia kemarin terlihat ceria ketika membawakan tarian Papua diiringi lagu "Yamko Rambe Yamko" bersama puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan dalam peringatan Hari Kemerdekaan Ke-71 RI.

Pria asal Sumba yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar selama 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Engeline ini tidak termasuk warga binaan yang mendapat remisi.

Ditemui disela lomba panjat pinang, Agus Tay yang juga mengikuti lomba bersama kelompoknya dari Blok GWK mengaku tidak mendapat remisi, karena masih mengajukan upaya keringanan hukuman setelah Pengadilan Tinggi menolak kasasi atas kasus yang dilakukannya tahun 2015 lalu ini.

"Enggak dapat remisi. Proses hukum saya belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi," jelasnya.

Namun dia mengaku tak sedih dengan tidak masuk namanya memperoleh remisi.

Ditanya tentang keseharian di Lapas, Agus Tay menceritakan kesibukannya saat ini adalah ikut membantu membangun gereja yang kini pembangunannya tengah berjalan.

Dalam pergaulan pun Agus Tay tampaknya telah berbaur bersama warga binaan lainnya.

"Setiap hari bersama kawan lainnya, kan gereja ini dibangun dari hasil sumbangan kawan-kawan. Saya sudah merasa terbiasa hidup dan berbaur bersama kawan-kawan. Jadi tidak canggung lagi," terangnya.

Ditanya apakah pernah bertemu dan berbicara dengan mantan majikannya Margriet, Agus Tay menyatakan sama sekali tidak pernah berbincang.

Walaupun saat ada kegiatan seperti peringatan hari kemerdekaan ini, keduanya tampak duduk berjauhan.

Margriet terlihat ikut di barisan paduan suara bersama warga binaan perempuan lainnya.

"Saya tidak pernah bertemu dia, ngobrol juga tidak pernah," ujarnya.

Selama aktif berkegiatan di geraja lapas, Agus Tay tidak pernah melihat mantan majikannya tersebut sembahyang atau pun ikut berkegiatan.

"Dia tidak pernah sembahyang di gereja. Jarang keluar, kalau keluar pada saat ada acara seperti ini," ucap Agus Tay.

Selama menjalani hukuman Agus Tay mengaku belum pernah dikunjungi sanak keluarganya.

Ia berharap setelah gereja selesai dibangun dirinya akan mengabdikan diri di sana.

Namun karena status hukumnya belum tetap untuk sementara Agus Tay membantu membangun gereja.

Dari data tahun 2016 jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan Lapas Kerobokan 1.125 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 730 orang dan 395 tahanan.

Sedangkan untuk warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 456 orang. Terdiri dari warga Indonesia 436 orang dan warga negara asing 20 orang.

Dari usulan remisi 456 orang, yang remisinya sudah diputuskan sebanyak 403 orang, terdiri dari Remisi Umum I 382 orang dan Remisi Umum II sejumlah 21 orang.

Sementara sisanya masih dalam proses persetujuan pusat.

Khusus untuk warga binaan asing keseluruhan ada 65 orang dari 23 negara.

Dari 20 yang diusulkan, warga binaan asing yang turun remisi umum sebanyak 14 orang, 2 di antaranya langsung bebas.

Warga binaan asing yang memperoleh remisi adalah Tommy Schaefer, Heater Lois Mack, Jan Harn Nijman Als Harry Nijmn, Shawkat Hossain, Eric Bevan Gillet, Scott Dobson, Beverly Adtoon, Alexander Simonov, Daniele Piretto, Maria Celilia Jusay, Marisa Costino Gibson, Osita Emmanuel Obumneme, Rashedul Islam dan Habibur Rahman.

Warga binaan asing ini mendapat remisi umum mulai dari 1 bulan sampai 5 bulan. Sisanya masih dalam proses di pusat.

"Intinya, mereka yang mendapat remisi adalah yang berkelakuan baik dan menurut penilaian kami sudah sesuai dengan kriteria. Bagi yang belum mendapat agar bersabar," ujar Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Sulistiono didampingi Kadivpas Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini