Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar
TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Luwu Raya, Andi Fatmawati Syam menilai vonis mati terhadap Kolor Ijo sudah wajar dilakukan.
Andi Fatmawati mengatakan sudah sepadan dengan sepak terjangnya melukai alat vital perempuan yang juga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Itu sudah sepadan, sangat sepadan. Pastinya, vonis mati itu memberikan rasa aman dan menjawab kekhawatiran perempuan di Luwu Timur," kata Andi Fatmawati Syam kepada Tribun, Jumat (26/8/2016).
"Saya pribadi mengapresiasi majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kolor Ijo ini," sambungnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, diketuai Khairul menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ikbal alias Bala alias kolor Ijo (33), Rabu (24/8/2016).
Dalam berkas perkara, Ikbal didakwa telah menusuk kelamin 23 wanita di sejumlah kecamatan se-Luwu Timur, satu korbannya meninggal.
Ikbal dalam melancarkan aksinya, masuk ke rumah warga yang sedang pulas dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah.
Tujuannya hanya menusuk kelamin wanita, tidak peduli gadis atau wanita bersuami, kemudian melarikan diri.
Saat ditangkap 17 November 2015, Ikbal mengaku melakukan perbuatan keji itu karena sakit hati pada wanita.