Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Kasie Propam Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Raman, mengatakan dua orang anggotanya yang ikut ditertibkan oleh anggota Propam Polda Jateng memiliki surat tugas.
Dua anggota Provost Polrestabes Semarang itu ditertibkan oleh anggota Propam Polda Jateng bersama empat orang anggota Sat Lantas yang menggelar razia ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang.
Ketut menuturkan, saat itu kedua anggotanya sedang melaksanakan patroli di daerah Banyumanik.
Patroli tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah membackup segala kegiatan kepolisian di lapangan.
"Saat melintas di Banyumanik, anggota saya melihat ada operasi. Anggota saya ini mau mengecek operasi tersebut. Anggota saya ada surat perintahnya,," kata Ketut, Senin (29/8/2016).
Saat melakukan pengecekan itulah anggota Propam Polda Jateng langsung melakukan penertiban.
"Jadi posisinya saat itu anggota saya mau mengecek razia itu. Belum juga meminta surat perintah razia, anggota Propam Polda Jateng datang dan menertibkan," katanya.
Menurut Raman, saat ditertibkan, seorang anggotanya masih memarkir mobil dan yang satunya lagi bersalaman dengan Iptu Y, perwira Sat Lantas yang memimpin operasi ilegal tersebut.
"Yang satunya lagi parkir mobil, satunya lagi baru salaman. Dari Polda sudah datang menertibkan," katanya.
Meski menurut Raman kedua anggotanya ditertibkan saat melakukan tugas, namun kedua anggota Provost tersebut tetap menjalani pemeriksaan.
"Tetap diperiksa, dimintai keterangan. Kedua anggota tersebut terbilang anggota yang disiplin, cuma apes saja," katanya.
Raman meminta kepada masyarakat apabila mendapati kegiatan kepolisian yang ilegal atau anggota polisi yang melakukan pelanggaran, bisa melapor ke nomor hotline Propam Polrestabes Semarang di nomor 082222200135 atau BBM di pin D264A385.