Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peradi Medan mendesak personel Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap otak pelaku bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep.
Orang tak dikenal menyuruh IAH, melakukan upaya bom bunuh diri dan pembunuhan terhadap pastor Albert S Pandiangan yang memimpin misa pagi di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Medan, Minggu (28/8/2016).
"Kami berharap polisi dalam hal ini Densus bisa mengejar orang dewasa di belakang Ivan. Ia patut ditangkap dan turut diadili," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan, Rizal Sihombing, di kantor Peradi Medan, Kamis (1/9/2016).
Baca: Orangtua Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Menangis, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Makmur Hasugian (batik biru) dan istrinya Arista (kerudung biru) menyampaikan permohonan maaf kepada warga Indonesia atas perbuatan anaknya,IAH , di Gedung Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Kamis (1/9/2016). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ia mengaku prihatin dengan kejadian upaya bom bunuh diri yang dilakukan IAH yang masih di bawah umur. Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Agus Rianto satu kali membenarkan Ivan sudah memiliki KTP dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Rizal menengarai Ivan nekat berbuat demikian karena belum bisa mencerna informasi yang didapat dari internet. Peradi meminta penyidik menyediakan psikolog guna mendampingi Ivan.
"Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait penerapan pasal yang dikenakan terhadap Ivan. Ada beberapa pasal yang kami anggap kurang layak," sambung dia.
Penyidik menjerat Ivan pasal Undang-Undang Terorisme, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan. Pasal yang dianggap tidak tepat yakni pasal 340 dan pasal 338.
Baca: 30 Pengacara Peradi Dampingi Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan
"Kalau IAH dikenakan pasal 338, kami rasa tidak tepat. Sebab, tidak ada korban yang tewas," tegas dia.
Menurut kuasa hukum, pasal yang layak dikenakan kepada Ivan yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang terorisme dan pasal 351. Pengenaan pasal 338 kurang tepat.
Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada 18 Desember 2023 dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak